softskill Gunadarma
Manfaat Hukum Dalam Ilmu Ekonomi
Sebelum membahas langsung ke pokok bahasan “manfaat hukum dalam ilmu ekonomi”, ada baiknya kita mengetahui pengertian hukum itu sendiri. Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
Dari pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bawa unsur-unsur hukum meliputi :
a. Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman.
Selain unsur hukum juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Hukum pada inti-nya bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Dalam bidang ekonomi hal tersebut sangat dibutuhkan pula, mengingat kegiatan ekonomi merupakan hal yang krusial dan bersinggungan dengan kesejahteraan individu maupun bangsa. Dapat kita bayangkan apabila semua kegiatan ekonomi tidak diatur atau dilindungi oleh hukum, maka segala transaksi, perjanjian atau jual beli dapat dilakukan secara illegal hal tersebut banyak merugikan setiap individu.
Dalam kaitannya dengan hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka lahirlah hukum dagang & hukum perdata yang didalamnya mengatur tentang kegiatan yang berkaitan dengan jual beli, perjanjian dan lain – lain.
Referensi :
C.S.T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
http://sobatbaru.blogspot.com/2008/11/pengertian-hukum.html
Menurut E. M. MeyersHukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
M. H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bawa unsur-unsur hukum meliputi :
a. Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman.
Selain unsur hukum juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c. Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Hukum pada inti-nya bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Dalam bidang ekonomi hal tersebut sangat dibutuhkan pula, mengingat kegiatan ekonomi merupakan hal yang krusial dan bersinggungan dengan kesejahteraan individu maupun bangsa. Dapat kita bayangkan apabila semua kegiatan ekonomi tidak diatur atau dilindungi oleh hukum, maka segala transaksi, perjanjian atau jual beli dapat dilakukan secara illegal hal tersebut banyak merugikan setiap individu.
Dalam kaitannya dengan hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka lahirlah hukum dagang & hukum perdata yang didalamnya mengatur tentang kegiatan yang berkaitan dengan jual beli, perjanjian dan lain – lain.
Referensi :
C.S.T. Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
http://sobatbaru.blogspot.com/2008/11/pengertian-hukum.html
Lebih tepatnya, aturan atau tata cara yang dilindungi oleh badan hukum...?
BalasHapusbukan begitu..?
aduh sok tau nih,hehe
emang benar sih, di dalam ekonomi memang ada kaitannya dengan hukum, sekarang tuh Undang-undang mengenai suatu kegiatan juga berlandaskan hukum.
Seperti informasi, mencari berita, hmm... bener..? hehehe..
sok tahu lagi saya..!
menurut saya hukum adalah kesepakatan bersama untuk mencapai apa yang di inginkan
BalasHapussemuanya benar kawan2 tidak ada yang sma...toh semuanya masih general,he...
BalasHapusyang penting yg dibicarakan masih nyambung, pada saat bicara hukum kita malah berpendapat ttg makanan,nah itu yg tdk bisa diterima,hihihi....
terima kasih kawan semua... salam kenal :)
menarik dan bermanfaat sekali nih infonya
BalasHapusdu tunggu info selanjutnya
terimakasih
terimakasih atas info nya
BalasHapusditunggu update nya gan
menarik banget info nya gan
BalasHapusterimakasih sudah berbagi info nya
senang sekali bisa berkunjung ke blog anda
BalasHapusblog dan artikel yang saya baca menarik sekali
terimakasih info nya
terus berkreasi gan
update nya menarik sekali
BalasHapusdan mudah dipahami
terus berkreasi gan